KONTEKS.CO.ID – Dugaan korupsi komoditi emas tahun 2010-2022 PT Antam, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, kelima saksi yang diperiksa adalah inisial SIS selaku pihak swasta. MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.
Selanjutnya ada MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, kemudian ada A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk, dan MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.
“Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar kata Ketut.
Ketut menambahkan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Keterangan saksi akan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"