KONTEKS.CO.ID – Perusahaan milik suami Ketua DPR RI Puan Maharani PT Basis Utama Prima (BUP) selaku entitas badan hukum bisnis membantah terlibat korupsi pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.
“Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yanuar P. Wasesa selaku kuasa hukum PT BUP dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 23 Juni 20.
Dalam kesempatan itu, Yanuar membantah PT BUP terlibat dalam perkara yang menyeret Muhammad Yusrizki, selaku salah satu direreksi PT BUP ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam perkara tersebut dalam kapasitas sebagai pribadi.
Yanuar menegaskan, bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu – menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujarnya.
Yanuar meyakini, Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta-fakta atau bukti-bukti yang ada.
“Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” ujar Yanuar.
Sebelumnya, Kamis (15/6), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis, menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"