KONTEKS.CO.ID – Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengatakan kasus pungli Rp4 miliar di Rutan KPK berawal dari laporan pelecehan istri tahanan oleh pegawai KPK. Bukan temuan Dewas KPK.
Novel Baswedan mengungkap itu lewat cuitannya di akun Twitter miliknya seperti dilihat Jumat 23 Juni 2023.
“Saya tidak percaya bahwa kasus rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapatkan perlakuan asusila oleh petugas KPK,” tulis Novel.
Novel juga mempertanyakan sikap Dewas KPK yang mengaku tidak memiliki wewenang di KPK. Menurutnya, hal itu membuatnya yakin pengungkapan kasus pungli di rutan bukan kerja Dewas KPK semata.
“Bagaimana bisa Dewas KPK mengungkap kasus. Menurut Ketua Dewas KPK mereka tidak bisa diharapkan karena tidak punya kewenangan,” katanya.
Kasus dugaan pungli di Rutan KPK langsung ditindaklanjuti KPK.
Tak hanya pidananya yang diselidiki, KPK juga mencopot pegawai KPK yang diduga terlibat
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kasus pungli di Rutan KPK sedang diselidiki.
“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” kata Ghufron.
Ghufron mengatakan praktik pungli itu dilakukan untuk memberikan fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Salah satunya para tahanan memiliki akses menggunakan alat komunikasi di rutan.
“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.
Kasus pungli di Rutan KPK ini pertama kali diungkap oleh Dewas KPK. Dewas saat itu menyebut praktik pungli terjadi di periode Desember 2021 hingga Maret 2022. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"