KONTEKS.CO.ID – Satuan Tugas penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menggelar rapat koordinasi nasional mengenai penerapan kebijakan lalu lintas hewan ternak untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H bebas dari PMK dan penyakit hewan strategis lainnya.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang dihadiri perwakilan dari Kementerian dan lembaga terkait, Satgas PMK daerah, pelabuhan, dan asosiasi di Indonesia.
Suharyanto menyampaikan arahan pentingnya untuk memastikan keadaan hewan yang akan disembelih saat hari Idul Adha dalam keadaan sehat dan tidak terpapar penyakit PMK serta penyakit hewan lainnya. Beliau juga turut mengingatkan tentang pentingnya menggencarkan vaksinasi PMK.
Aturan Lalu Lintas Hewan Kurban
Saat ini tren penambahan kasus aktif terpantau mengalami penurunan dengan sisa kasus aktif sebesar 4.499 dari total 630.436 kasus. PMK telah tersebar pada 27 provinsi dan 320 kabupaten/kota. Sementara itu, sebanyak 18 provinsi dan 171 kabupaten/kota tercatat sudah tidak lagi melaporkan adanya kasus tersebut.
Sementara dalam sejumlah regulasi, antaranya Fatwa MUI, hewan ternak yang sah secara sebagai hewan kurban antara lain adalah hewan yang sehat, tidak cacat atau buta, pincang, tidak terlalu kurus, tidak sakit, dan cukup umur.
Hewan terjangkit LSD ringan atau benjolan belum menyebar dan tidak berpengaruh pada kerusakan daging, hewan terjangkit PPR ringan atau gejala klinis yang ditandai demam suhu 39-40 dan tidak menunjukkan gejala yang parah.
Selain itu, hewan yang pada tubuhnya terpasang eartag atau penanda lain sebagai identitas hewan dan informasi status vaksinasi, tetap sah digunakan sebagai hewan kurban.
Merujuk kepada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 menjelaskan beberapa bentuk relaksasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK. Perubahan pertama adalah dihapuskannya ketentuan wajib karantina 14 hari sebelum keberangkatan bagi hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan di dalam negeri dengan tetap diawasi oleh pejabat karantina berwenang di entry/exit point dan pejabat otoritas veteriner (POV) atau dokter hewan berwenang setempat.
Selanjutnya, terjadi perubahan status zonasi daerah dari yang sebelumnya terdiri atas zona hijau, zona putih, zona kuning, dan zona merah menjadi daerah bebas PMK, daerah terduga PMK, daerah tertular PMK, dan daerah Wabah PMK.
Satgas yang menangani PMK bersama dengan Badan Karantina Pertanian yang didampingi oleh BPBD, UPT Karantina Pelabuhan, serta Dinas setempat yang menaungi urusan peternakan dan kesehatan hewan juga melakukan peninjauan lapang ke 5 pelabuhan utama di Indonesia pada tanggal 25 – 27 Juni 2023.
Hal ini dilakukan, guna memantau secara langsung penerapan kebijakan dan proses pengawasan lalu lintas ternak khususnya hewan kurban agar aman dari PMK.
“Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami himbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi satu sama lain agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis. Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar.” ujar Suharyanto, selaku Ketua Satgas pada Selasa, 27 Juni 2023.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"