KONTEKS.CO.ID – Mabes Polri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenPolhukam) terkait dengan proses hukum terhadap Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, memastikan bahwa Kepolisian akan memproses laporan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.
“Hasil koordinasi dengan Kementerian Polhukam tentu kami segera tindak lanjuti laporan polisi tersebut. Dugaan penistaan agama. Sekali lagi ini dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh ponpes Al-Zaytun, yaitu Saudara PG sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu,” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Kasus yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun itu merupakan dugaan penistaan agama. Laporan itu kaitan dengan memberikan ceramah di Ponpes Al Zaytun yang diunggah di Youtube dengan barang bukti yang diberikan kepada penyidik.
“Yaitu satu buah screenshot berita media online,” katanya.
Ahmad Ramadhan menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami laporan terhadap Panji Gumilang tersebut dan sedang meminta keterangan pelapor dan akan meminta keterangan saksi ahli.
Saksi ahli itu, terdiri dari pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh yang memahami agama Islam.
“Maka kami akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan atau klarifikasi, mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi-saksi ahli. Kami akan dalami dulu. Tentu prinsip ketelitian dan kehati-hatian terhadap masalah ini harus kami perhatikan juga.” kataya.
Tiga saksi pelapor dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Ma’had Al – Zaytun, Panji Gumilang, sedang dimintai keterangan terkait dengan laporannya.
Ketua DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung membenarkan bahwa dirinya sudah berada di Mabes Polri dan menjalani pemeriksaan. Dia berada di bagian Keamanan Negara (Kamneg).
“Saya sudah di atas (ruang pemeriksaan). Kami dimintai keterangan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri,” kata Ihsan Tanjung.
Diketahui bahwa laporan terhadap Ma’had Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri karena dugaan penistaan agama dan tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sejumlah pernyataan Panji Gumilang diduga telah masuk kategori penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun bahkan sudah meresahkan masyarakat. Bila ini dibiarkan akan menimbulkan korban.
“Mulai meresahkan masyarakat, banyak demo, banyak perdebatan, berpotensi memecah belah bangsa. Jangan sampai kita menunggu korban muncul,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"