KONTEKS.CO.ID – Setidaknya 113 wali santri dari Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Juni 2023.
Disampaikan Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto, pelaporan terhadap Ken Setiawan terkait dengan dugaan penistaan, berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Dalam konten (Youtube) broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras. Dia menyatakan Al-Zaytun memperbolehkan zina, dan dosanya bisa ditebus Rp2 juta,” ujar Sukanto saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sukanto menambahkan, tuduhan terkait dengan tebusan Rp2 juta untuk membayar dosa sangat tidak benar. Apa yang disampaikan Ken Setiawan dan Herri Pras adalah berita bohong.
Seperti diketahui, laporan wali santri tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Laporan terhadap Ken dan Herri dengan Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ken Setiawan Tak Mempermasalahkan
Dihubungi konteks.co.id, Ken Setiawan mempersilahkan pihak yang merasa keberatan dengan apa yang dia sampaikan untuk melapor kepada polisi.
Kata Ken Setiawan, dirinya tidak mempermasalahkan pelaporan di Mabes Polri, karena merupakan hak demokrasi warga negara.
“Biar saja, itu demokrasi. Masa kita melarang orang melapor,” katanya.
Selain itu, Ken Setiawan menegaskan bahwa dirinya memang pernah mengantarkan 16 santri untuk dugem di sekitar Pondok Pesantran Al-Zaytun. Menurutnya, itu adalah kejadian yang sesuai dengan faktanya.
“Jadi itu fakta, dan saya tidak sampaikan semua santri boleh berzina, yang punya duit kalau katanya dia bisa melakukan, bisa bayar denda, itu bisa dilakukan,” kata Ken.
Menurut Ken Setiawan, dia tidak mengatakan kalau seluruh santri boleh berzina.
Satri yang memiiki uang saat melakukan kesalahan, bisa berpacaran, berzina, dan merokok. Siapa yang memiliki uang bisa melakukan itu, dan itu menurutnya fakta.
Ken Setiawan Laporkan Panji Gumilang
Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan, sebelumnya telah resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Selasa, 27 Juni 2023.
Laporan teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Menurut Ken, dirinya melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penodaan terhadap agama Islam.
“Kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal mendzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat Negara Islam Indonesia,” kata Ken di Mabes Polri.
Ken menanggapi soal dirinya yang dilaporkan oleh wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun atas dugaan berita bohong dan pencemaran nama baik.
Ken mengatakan bahwa dirinya siap untuk menghadapi laporan tersebut. Ia berpegang teguh terkait pernyataannya yang menyebut bahwa Al Zaytun mengajarkan bahwa dosa berzina bisa hilang jika membayar denda sebesar Rp 2 juta.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"