KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Senin, 3 Juli 2023 mendatang.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang akan diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di kasus tersebut.
“Terkait kasus Al-Zaytun kemungkinan hari Senin (Panji Gumilang) akan dipanggil klarifikasi,” kata Agus, kepada wartawan, Jumat 30 Juni 2023.
Dikatakan Agus, Direktorat Tindak Pidana Umum akan langsung melakukan gelar perkara, pada Selasa 4 Juli 2023.
Kata Agus, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang tersebut.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” jelasnya.
Polisi Koordinasi dengan Kemenko Polhukam
Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen Polhukam) terkait dengan proses hukum terhadap Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepolisian akan memproses laporan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Forum Advokat Pembela Pancasila.
“Hasil koordinasi dengan Kementerian Polhukam tentu kami segera tindak lanjuti laporan polisi tersebut. Dugaan penistaan agama. Sekali lagi ini dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh ponpes Al-Zaytun, yaitu saudara PG sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu,” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Kasus yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun itu merupakan dugaan penistaan agama.
Laporan itu terkait dengan memberikan ceramah di Ponpes Al-Zaytun yang diunggah di YouTube dengan barang bukti yang diberikan kepada penyidik.
“Yaitu satu buah screenshot berita media online,” katanya.
Saat ini penyidik masih mendalami laporan terhadap Panji Gumilang tersebut dan sedang meminta keterangan pelapor dan akan meminta keterangan saksi ahli.
Saksi ahli itu, terdiri dari pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh yang memahami agama Islam.
“Maka kami akan segera melakukan pemanggilan atau meminta keterangan atau klarifikasi, mulai dari pelapor, saksi, dan juga saksi-saksi ahli,” ujarnya.
“Kami akan dalami dulu. Tentu prinsip ketelitian dan kehati-hatian terhadap masalah ini harus kami perhatikan juga,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"