KONTEKS.CO.ID – Jemaah haji Indonesia diingatkan agar tidak memasukan air zamzam ke dalam koper. Sebab, koper tersebut akan diperiksa dan dibongkar untuk mengeluarkan air zamzam yang coba dibawa dalam koper.
Menurut Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid, setelah puncak haji selesai atau setelah Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina), penyelenggaraan haji masuk tahap pemulangan jemaah.
Kelompok terbang (kloter) awal akan kembali ke Tanah Air mulai 4 Juli 2023. Dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi, dilanjutkan pemeriksaan melalui x-ray. Karena itu, jangan coba-coba membawa ai zamzam di dalam koper.
“Jangan masukkan air zamzam ke koper bagasi. Sebab, koper berisi air Zazmzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan,” kata Subhan Cholid di Mekah yang dikutip pada Senin, 3 Juli 2023.
Proses penimbangan hari ini dilakukan untuk sejumlah kloter pertama dari sejumlah embarkasi. Ada Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG 01), Makassar (UPG 01), Solo (SOC 01), Surabaya (SUB 01) dan lainnya.
Setelah penimbangan di hotel jemaah, dilakukan pemeriksaan koper bagasi dengan menggunakan X-Ray Multiview yang dapat mendeteksi barang-barang yang dilarang, termasuk air zamzam.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini, rata-rata terdapat 30% sampai 40 % jemaah yang memasukkan air zamzam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya. Sehingga cukup mengganggu dalam proses X-ray barang jemaah. Jika tanpa pembongkaran,cukup 1 jam proses pemeriksaan bagasi, namun jika harus dibongkar karena terdapat zamzam, memakan waktu hingga 3 jam per kloternya,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, setiap jemaah haji akan mendapat jatah lima liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi. Karena itu, jemaah tidak lagi memasukan air zamzam dalam koper.
Subhan menambahkan, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang diberikan dan berlogo maskapai.
“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram, koper bagasi dengan berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” katanya.
Sesuai aturan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu:
1. barang yang mudah terbakar/ meledak
2. Senjata api dan senjata tajam
3. Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 ml
4. Uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000
5. Air zamzam.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"