KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Mabes Polri akan memintai keterangan pimpinan Ma’had Al Zaytun Panji Gumilang terkait laporan penisataan agama pada hari ini, Senin, 3 Juli 2023.
Panji Gumilang akan diperiksa terkait laporan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang akan diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di kasus tersebut.
Setelah memeriksa Panji Gulimang, Direktorat Tindak Pidana Umum akan langsung melakukan gelar perkara, pada Selasa 4 Juli 2023. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” kata Agus Andrianto.
Kemenko Polhukam Minta Polri Bertindak
Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemen Polhukam) meminta Polri melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana terhadap Panji Gumilang.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepolisian akan memproses laporan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang terkait ceramahnya di Ponpes Al-Zaytun yang diunggah di YouTube dengan barang bukti yang diberikan kepada penyidik.
Saksi Ahli dan Pelapor Sudah Diperiksa
Guna mendalami masalah ini, Polri juga telah memintai keterangan sejumlah saksi ahli. Mereka terdiri dari pihak Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan tokoh-tokoh yang memahami agama Islam.
Selain itu, tiga saksi pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila juga sudah dimintai keterangan terkait dengan laporan mereka.
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan, ada sejumlah pernyataan Panji Gumilang yang diduga telah masuk kategori penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Polemik dugaan penyimpangan ajaran di Ponpes Al-Zaytun bahkan sudah meresahkan masyarakat. Bila ini dibiarkan akan menimbulkan korban.
“Mulai meresahkan masyarakat, banyak demo, banyak perdebatan, berpotensi memecah belah bangsa. Jangan sampai kita menunggu korban muncul,” katanya.
Karena itu, pelapor meminta polisi menindak dan mengakhiri polemik tersebut dengan memproses hukum terhadap Panji Gumilang.
NII Crisis Center Ikut Laporkan Panjdi Gumilang
Ken Setiawan mengungkapkan kalau dirinya adalah saksi hidup adanya ajaran menyimpangan di NII yang ada dalam Ponpes Al-Zaytun. Karena itu, dirinya telah melaporkan Panji Gumilang dan penyimpangan di Ponpres Al-Zaytun ke Mabes Polri.
“Saya sendiri saksi hidup, saya pernah nganter 16 santri itu dugem di tempat pelacuran terbesar di Indramayu. Bisa jadi itu oknum anak-anak nakal. Tapi itu fakta dan terjadi,” kata Ken Setiawan.
Dia juga menyampaikan kalau Panji Gumilang selalu mengajarkan bahwa orang-orang di luar kelompok itu kafir. Karena itu, hartanya boleh dicuri atau dirampok.
“Di NII sendiri memang teorinya itu dari Panji Gumilang nggak menyampaikan silahkan rampok, silahkan nyuri, tapi mengatakan bahwa harta orang di luar kelompok, termasuk orangtua yang belum berbaiat itu kafir semua, dicuri ngak papa,” katanya.
“Dulu tahun 2000 sampai 2002, Ketika saya masih ada di dalam, itu mohon maaf, setiap hari kita kerjaan kita ngerampok karena target kita kalau misalnya satu bulan harus bawa 10 miliar dapatnya misalnya 1 miliar itu enggak berani pulang. Kita kalau pulang lepas baju dicambuk, kalau belum berdarah belum berhenti,” katanya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"