KONTEKS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) meningkatkan status pimpinan Ma’had Al Zaytun Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo, enyidik akan melengkapi alat bukti kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Djuhandani Rahardjo,
Karena sudah diputuskan naik ke penyidikan, penyidik akan melakukan upaya-upaya melengkapi barang bukti. Ini dilkaukan untuk memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut,” katanya.
Kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023. Laporan atas dugaan penistaan agama itu teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Panji Gumilang kemudian diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023. Dia menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.40 WIB dan selesai pada pukul 23.35 WIB. Sempat terjadi keributan, bahkan Panji Gumilang terpaksa harus dievakuasi masuk ke Gedung Bareskrim Polri.
Setelah situasi kondusif, Panji Gumilang kemudian memberikan pernyataan kepada media. Dia mengaku dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya, seluruh pertanyaan itu telah dijawab dengai baik. Dia berharap setelah pemeriksaan ini, masalah ini akan berjalan dengan baik.
“Pertanyaan yang disampaikan pada saya lebih dari 30 pertanyaan, dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” ujar Panji Gumilang.
“Sudah saya jawab semuanya, kalau saya jelaskan, nanti saudara tanya-tanya lagi. Percayalah, bahwa saya sudah memberikan jawaban dengan baik,” ujarnya lagi.
Panji Gumilang sempat menyampaikan tiga pertayaan terhadap dirinya dari penyidik Bareskrim Polri. Mulai dari riwat hidupnya, urusan hukum yang pernah dia hadapi, dan ketetapan hukum dari masalah hukum yang pernah ada.
“Pertama, tentunya ditanya tentang riwayat hidup, sudah dijawab. Kedua, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Ketiga, apa ada ketetapan hukumnya, pernah ada, saya pernah dihukum 10 bulan,” katanya.
Saat ditanya mengenai kasus penistaan agama, dan apakah Panji Gumilang siap bila nanti dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Di menyapaikan bahwa pemeriksaan dirinya belum sampai terkait hal itu.
“Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap. Urusannya belum selesai,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"