KONTEKS.CO.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali menggelar sidang etik terkait upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sidang etik terhadap tersangka Kompol Baiquni Wibowo, digelar di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Kompol Baiquni Wibowo satu dari tujuh tersangka yang menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada awal Juli.
“Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut.
Sementara itu, di hari yang sama, akan disampaikan putusan sidang KKEP terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto. Sidang etik Chuk Putranto telah dilaksanakan pada Kamis (1/9) dan selesai Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
“Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto),” tambah Dedi.
Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan.
Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto, Kamis (1/9), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"