KONTEKS.CO.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo hingga kini belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga Kamis, 6 Juli 2023, LHKPN Dito masih belum tercantum di situs elhkpn.kpk.go.id.
Atas dasar itu, KPK meminta Menpora Dito Ariotedjo untuk menyerahkan LHKPN sebagai penyelenggara negara. Dito punya waktu 100 hari sejak dilantik untuk serahkan LHKPN.
“Kita tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.
Dito Ariotedjo dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin, 3 April 2023.
Berdasarkan peraturan KPK, Dito masih ada waktu hingga 12 Juli 2023 untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Pahala mengungkapkan saat ini belum ada komunikasi dari pihak Dito soal kapan pihaknya akan menyerahkan LHKPN. Namun KPK sudah bersurat kepada pihak Menpora terkait perihal tersebut.
Diminta Datang ke KPK
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berharap agar Dito Ariotedjo segera menyerahkan LHKPN-nya.
“Kami berharap seluruh penyelenggara negara yang jadi wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN-nya, baik itu secara berkala maupun baru menjabat,” kata Ali.
Ali mengungkapkan pihaknya telah mendengar pemberitaan soal Dito Ariotedjo yang akan segera menyerahkan LHKPN-nya kepada KPK dalam waktu dekat.
KPK pun menyambut baik informasi dan tersebut dan mempersilakan yang bersangkutan untuk memenuhi salah satu kewajiban-nya sebagai penyelenggara negara.
“Kami persilakan untuk dilaporkan LHKPN, sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,” ucap Ali.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"