KONTEKS.CO.ID – Pemeriksaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk menggali dan mendalami mekanisme penentuan kuota impor garam. Susi diperiksa sebagai saksi kasus korupsi impor garam garam industri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, keterangan dan informasi Susi Pudjiastuti dibutuhkan penyidik untuk mendalami tata niaga garam dalam negeri.
“Kami memanggil Bu Susi Pudjiastuti sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melengkapi alat bukti untuk menambah alat bukti,” kata Kuntadi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2022.
Kuntadi mengatakan, penyidik ingin menggali informasi mengenai latar belakang bagaimana regulasi dan mekanisme dalam menentukan kuota impor garam. Karena temuan penyidik kuota impor tersebut disalahgunakan.
Susi Pudjiastuti dalam keterangannya usai diperiksa mengaku sangat menentang pihak-pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga perdagangan garam yang bisa merugikan para petani. Karena itu Susi berharap kejaksaan memberikan hukum setimpal kepada pelaku.
“Ini harus mendapat atensi dan tentunya hukuman yang setimpal karena merugikan petani berarti kita mengambil hak-hak para petani sebagai warga negara Indonesia yang berusaha wajib mendapatkan kesejahteraan, kalau harga petani jatuh karena impor berlebih kan juga kasihan para petani,” kata Susi.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"