KONTEKS.CO.ID – Pengacara Maqdir Ismail bakal diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pemeriksaan kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, terkait pernyataannya pengembalian uang Rp27 miliar kepada kliennya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan Maqdir ini untuk mengklarifikasi ihwal adanya pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari pihak swasta.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Juli 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ketut mengatakan penyidik juga meminta Maqdir untuk dapat membawa uang yang diklaimnya telah diterima sebesar Rp27 Miliar.
Ketut berharap, pemeriksaan tersebut akan membuat terang aliran dana di kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” pungkasnya.
Sebelumnya Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat setara Rp27 miliar terkait kasus BTS. Uang itu diterima kantor hukum Maqdir, Selasa (4/7). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"