KONTEKS.CO.ID – Penyelenggaraan haji 2023 sudah pada fase akhir atau pemulangan jemaah ke Tanah Air. Meski begitu, Kementerian Agama segera bersiap untuk menyongsong penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 2024 sebesar 221.000 jemaah, dan tahapan persiapan dimulai 16 September 2023.
Proses pemvisaan akan diselesaikan 29 April 2024, atau sekitar 10 hari sebelum mulai dibukanya fase keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, percepatan yang dilakukan Saudi harus segera direspons. Apalagi, proses pemvisaan harus selesai lebih awal, jauh sebelum keberangkatan jemaah haji.
Tahun 2023, pemvisaan bisa diproses dua hari sebelum closing date. Tapi pada tahun depan, pemvisaan sudah harus selesai hampir dua bulan sebelum closing date,
“Artinya dia akan berjalan lebih cepat prosesnya. Kita sudah diskusikan terkait dengan hambatan, risiko, dan peluang-peluang yang mungkin kita bisa dapatkan dengan percepatan ini,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 7 Juli 2023.
Menurut Menag, proses percepatan akan diawali dengan penyelesaian laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H. Selama ini, masa penyusunan laporan adalah 60 hari, terhitung sejak berakhirnya operasional haji.
“Saya minta maksimal satu bulan harus sudah selesai. Jadi tidak usah tunggu sampai dua bulan. Satu bulan selesai laporan keuangan, kita laporkan ke DPR agar bisa mulai membahas haji tahun depan,” tegas Menag.
Pembahasan dengan DPR perlu segera dilakukan, kata Menag, karena ada satu hambatan yang harus dipahami oleh semua pihak. Hambatan itu adalah perbedaan mendasar dalam hitungan kalender. Pemerintah Arab Saudi menggunakan kalender Hijriyah, sementara Indonesia menggunakan kalender Masehi. Jadi, siklus keuangannya berbeda.
“Nah ini yang menurut saya akan menjadi tantangan serius, bagaimana siklus keuangan ini yang kita punya harus menyesuaikan kalender Hijriyah yang digunakan di sini. Artinya, pembahasan-pembahasan terkait dengan pelaksanaan ibadah haji, harus dimulai sedini mungkin,” jelasnya.
Pembahasan dengan Komisi VIII DPR diharapkan juga akan mempercepat kesepakatan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. Hal ini mungkin segera dilakukan karena kepastian kuota sudah ada. Jika sudah ada ketetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), maka tahap pelunasan bisa segera dibuka dan penyiapan dokumen juga bisa segera dilakukan.
“Kementerian Agama sedang merencanakan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan haji 2024, khususnya dalam proses verifikasi dokumen. Sehingga, prosesnya lebih cepat,” sebut Menag.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"