KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang nilainya mencapai Rp28 miliar.
Tidak hanya Andhi Pramono, sejumlah keluarganya juga diduga terlibat dalam pencucian uang tersebut.
Dari penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, berikut sejumlah fakta-fakat terkait dengan gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono yang senilai Rp28 miliar:
Perkara Diawali Temuan LHKPN
Kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono, diketahui dari perilaku mengumbar hidup mewah anaknya Atsya Yasmine. Seperti menggunakan jaket Balenciaga senilai Rp 25 Juta hingga jam tangan rolex yang bernilai ratusan juta.
Atasya Yasmine merupakan mahasiswi double degree di Kelas Khusus Internasional (KKI) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI).
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap Andhi Pramono, KPK kemudian melimpahkan ke Direktorat Penyelidikan di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Setelah alat bukti cukup kuat, perkara dimaksud bisa naik ke tahap penyidikan. KPK kemudian mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Andhi Pramono Menyalahgunakan Jabatan
Dalam keterangannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa Andhi Pramono menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala bea dan cukai Makassar.
Dia bertindak sebagai perantara untuk membantu pengusaha ekspor impor menghindari pajak bea masuk barang.
Kejahatan itu telah dilakukan sejak 22 Januari 2010, saat Andhi Pramono diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.
Atas perannya sebagai perantara, Andhi Pramono menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sejumlah aset pribadi.
Pada tahun 2012 sampai dengan 2022, dengan posisinya, Andhi Pramono selaku PPNS sekaligus pejabat eselon 3 di Deroktorat Jenderan Bea dan Cukai, kemudian memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.
“AP diduga menghubungkan antara importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirimkan dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja,” kata Alexander Marwata.
Imbalan dalam Bentuk Fee
Dari rekomendasi dan tindakan sebagai perantara yang dilakukannya, Andhi Pramono diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Kemudian, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Pramono diduga menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor diduga tidak berkompeten atau tidak memenuhi syarat.
Siasat yang dilakukan Andhi Pramono untuk menerima fee diantaranya mulai transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaan yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Adhi Pramono menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Dari proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi Pramono dan ibu mertuanya.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono mencapai Rp28 miliar dan KPK masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut.
Andhi Pramono kemudian membelanjakan, mentransfer uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Beli Berlian dan Rumah Mewah Rp20 Miliar
Terkait dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp28 miliar. KPK menemukan bukti kalau Andhi Pramono menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sejumlah aset pribadi.
Diketahui ada 2022, dia melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah mewah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Andhi Pramono kemudian ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 7 Juli 2023.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"