KONTEKS.CO.ID – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sampai harus menggunakan rekening ibu mertunya untuk memunutupi jejak bisnis haramnya. Tapi siasat jahat ini terungkap dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka gratifikasi dan pencucian uang yang nilainya mencapai Rp28 miliar.
KPK bahkan telah memeriksa Kamariah, yang merupakan ibu mertua Andhi Pramono. Pemeriksaan dilakukan KPK di Polres Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Kamariah diperiksa sebagai saksi.
Selain menampung uang haram milik anak menantunya, Kamariah juga dimintai keterangan dari maksud dan tujuannya menyembunyikan tiga mobil mewah, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris yang telah disita KPK.
Setelah Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan kembali memeriksa sejumlah pihak yang memliki kaitan langsung dengan tindak pidana pencucian uang.
“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat bahwa terkait dengan perkara ini diawali dengan temuan LHKPN, data LHKPN KPK yang kemudian dikembangkan lebih lanjut pada proses-proses penegakan hukum,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, proses penyidikan dilakukan dengan memeriksa 33 orang saksi. Dari hasil gelar perkara, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangak tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
“Diawali dengan adanya temuan internal KPK dalam data lkpn yang diduga tidak sesuai dengan profil. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana korupsi, selanjutnya berdasarkan kecepatan di permulaan kemudian naik peta pendidikan dengan menetapkan dan mengembang tersangka sebagai berikut, yaitu AP Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Andhi Pramono juga menyembunyikan identitas agar kejahatannya tidak terlacak. Dia juga menyamarkan identitasnya sebagai pengguna uang dan untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
“Pada proses penyidikan ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya. Dugaan penerimaan gratifikasi oleh saudara AP sejauh ini sejumlah sekitar 28 miliar rupiah dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut, diduga AP membelanjakan mentransfer uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud untuk keperluan HP dan keluarganya,” katanya.
Tim penyidik kini telah menahan Andhi Pramono selama 20 hari terhitung sejajar ini tanggal 7 Juli tahun 2023 sampai dengan tanggal 26 Juli 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"