KONTEKS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
Pemeriksaan saksi guna menelusuri dugaan aliran uang yang diterima tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
“Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/9).
Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah Direktur Kepatuhan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Lianawaty Suwono, karyawan BCA Liem Antonius, dan pihak swasta Andrew Thomas Kading.
KPK menduga sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan tersebut merupakan pemberian dari beberapa pihak swasta karena mengerjakan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Dalam kasus suap RL, KPK menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), sedangkan tersangka sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Konstruksi kasus ini, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, tersangka Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew. []
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"