KONTEKS.CO.ID – Pada fase pemulangan jemaah haji, jemaah haji boleh mengajukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal seharunya atau pengunduran waktu pulang lebih lama.
Koordinator Media Center Haji (PPIH) Pusat Dodo Murtado di Media Center Haji, Jakarta, menyampaikan bahwa pengajuan Tanazul diutamakan bagi jemaah lansia. Ini tentu seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji 2023 ramah lansia.
“Tahun 2023, seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jemaah lansia terutama jemaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan,” kata Dodo Murtado pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Menurut Dodo, terdapat dua cara puntuk mengajukan Tanazul. Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jemaah haji yang akan ditanazulkan, berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.
“Kedua, jemaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. Selanjutnya, PPIH melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup dijadikan sebagai dasar jemaah tersebut dapat ditanazulkan,” katanya.
Dodo menyampaikan, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023 pukul 24.00 WIB, jemaah gelombang 1 yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 24.312 orang, tergabung dalam 63 kelompok terbang (kloter).
Karena cuaca Mekah sangat panas, pemerintah mengimbau jemaah haji untuk beribadah dan salat fardlu di masjid-masjid yang ada di hotel atau sekitar hotel.
“Bagi jemaah yang akan kembali ke Tanah Air agar dapat bersiap sebaik mungkin, khususnya menjaga kondisi kesehatan tetap terjaga dengan makan yang teratur, menjaga asupan nutrisi dan istirahat yang cukup,”katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"