KONTEKS.CO.ID – Pasca gugatan praperadilan ditolak, KPK segera panggil tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri akan melanjutkan proses penyidikan dan langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap Hasbi Hasan.
“Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” ujar Ali di Jakarta, Senin 10 Juli 2023.
KPK mengingatkan agar tersangka kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Atas ditolaknya gugatan praperadilan Hasbi Hasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel).
“Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” kata Ali.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon,” Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.
Diketahui perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"