KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri tindaklanjuti laporan polisi politisi Partai Demokrat Cipta Panja Laksana yang mengaku menjadi korban berita bohong (hoaks) terkait perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang tengah diusut Kejaksaan Agung RI.
Cipta Panja Laksana, Deputi Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan akun media sosial Twitter atas nama @ghanieierfan (Irvan Ganie).
Irvan Ganie lewat IG-nya, kata Cipta, menuduhnya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo.
“Hari Senin, tanggal 10 Juli baru diterima laporannya. Masih dalam proses laporan tersebut,” Kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Ramadhan belum menjelaskan secara detail, proses yang dimaksudkan apakah sudah dalam tahap penyelidikan atau proses untuk diteruskan kepada direktorat yang menangani kasus tersebut.
Dalam laporan tersebut, Cipta Panja selaku pihak swasta dari PT Indonesia Inisiatif Energi.
Pemilik akun Twitter @ganierfan dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/184/VII/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 9 Juli 2023.
Dalam laporan tersebut pelapor menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar postingan yang diduga mencemarkan nama baik pelapor. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"