KONTEKS.CO.ID – Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Super Tanker Berbendera Iran, MT Arman 114 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia karena melakukan aktivitas ilegal.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta otoritas hukum Indonesia untuk mengawal proses hukum nakhoda Kapal Super Tanker Berbendera Iran, MT Arman 114, ini hingga tuntas. Jangan sampai kasus MT Horse terulang.
“Kita apresiasi langkah Bakamla RI atas penindakan ini dan kami dorong untuk proses hukumnya dikawal, tidak boleh ada proses lain yang membebaskan begitu saja baik kapal maupun nakhodanya,” kata Christina dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 12 Juli 2023.
Da menyebut Kapal Berbendera Iran, MT Horse, sebelumnya pernah ditangkap terkait pelanggaran alur pelayaran di perairan Kalimantan saat melakukan pemindahan barang (“transshipment”) berupa transfer minyak secara ilegal ke Kapal Tanker Berbendera Panama, MT Freya, pada Januari 2021.
“Kasus ini kita monitor sudah ada putusan hukumnya bersama denda juga karena turut membuang limbah. Jadi ini bukan kejadian pertama, maka harus dipastikan proses hukum di kasus terbaru ini berjalan ‘prudent’. Tidak boleh lolos begitu saja,” ujarnya.
Christina mewanti-wanti adanya operasi intelijen Iran, seperti aksi Ghassem Saberi Gilchalan yang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada 2021. Gilchalan diketahui melakukan misi pembebasan Kapal Tanker Iran, MT Horse, yang ditangkap Bakamla RI.
“Bahwa bisa jadi ada upaya serupa harus kita antisipasi. Jalankan sesuai proses hukum di Indonesia. Negara ini harus tegas, harus punya wibawa di hadapan negara-negara lain,” tuturnya.
Pindahkan BBM
Sebelumnya, Selasa (12/7), Kepala Badan Keamanan Laut RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Aan Kurnia mengungkap kronologi penangkapan Kapal Supertanker Berbendera Iran, MT Arman 114, yang melakukan “transshipment” secara ilegal dan membuang limbah (“dumping”) di perairan ZEE Indonesia.
Kapal Super Tanker Berbendera Iran, MT Arman 114, itu diketahui memindahkan BBM ke Kapal Super Tanker berbendera Kamerun, MT STinos, di perairan Indonesia pada Jumat (7/7).
Selain melakukan “transshipment” dan “dumping”, Bakamla RI menyebut kapal itu juga mengelabui data AIS (“automatic identification system”) mereka sehingga seolah-seolah kapal itu ada di perairan luar negeri padahal kapal berlayar di perairan Indonesia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"