KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) akhirnya mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan KPK.”
Usai upaya praperadilan ditolak PN Jaksel, penyidik KPK langsung memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan penanganan perkara di MA.
Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari enam jam, Hasbi Hasan akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan KPK” pada pukul 16.44 WIB.
“Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2023.
Penyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"