KONTEKS.CO.ID – Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sebagai pengganti Anies Baswedan memimpin ibu kota dua tahun ke depan.
Penunjukkan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan hasil sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Namun, MAKI meminta Presiden Jokowi membatalkan penunjukan tersebut.
Heru Budi Hartono bukan nama asing di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, Heru Budi Hartono pernah menjabat Wali Kota Jakarta Utara dengan masa jabatan 13 Januari 2014 sampai 2 Januari 2015.
Di sisi lain, nama Heru Budi Hartono juga pernah terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi di DKI Jakarta.
Bahkan Heru Budi Hartono pernah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, terkait kasus suap reklamasi laut Jakarta, pada Kamis 7 April 2016 silam.
Tak hanya itu, Heru juga disebut terkait kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng dan Rumah Sakit Sumber Waras. Diduga, Heri mengetahui banyak kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi Gubernur DKI.
Terkait hal di atas, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Presiden Jokowi membatalkan penunjukan Heru sebagai Pj Gubernur.
“Presiden semestinya membatalkan penunjukan HBD (Heru Budi),” ujar Bonyamin, Sabtu 8 Oktober 2022.
Bonyamin menyarankan agar Jokowi menunjuk sosok lain sebagai Pj Gubernur yang dinilai bersih dan antikorupsi. Bonyamin mengaku khawatir jika DKI Jakarta dipimpin oleh figur yang rekam jejaknya terkait kasus dugaan korupsi akan membuat roda pemerintahan timpang.
“Sehingga tidak berwibawa dan tidak bisa jadi tauladan bagi bawahan sehingga bawahan akan banyak yang tidak patuh,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"