KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejagung, Kamis, 13 Juli 2023.
Irwan Hermawan satu dari delapan terdakwa dugaan pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berdasar pantauan, Maqdir tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, sekitar pukul 10.10 WIB. Tampak Maqdir membawa segepok uang dolar yang disebut sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar.
“Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir.
Maqdir menyebut, uang tersebut adalah uang yang diterina oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS Kominfo.
Uang tersebut, lanjut dia, akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.
“Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya,” ujar Maqdir.
Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat memperjelas posisi kliennya dalam perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,032 triliun.
“Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” sebut Maqdir.
Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"