KONTEKS.CO.ID – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan enam Rancangan Undang-Undang (RUU).
Keenam RUU tersebut adalah RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Perubahan atas RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam Rancangan Undang-Undang yang dimaksud sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang?” kata Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin jalannya rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab wakil rakyat itu.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi III, pimpinan Komisi IV, dan pimpinan Komisi VII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Rabu (12/7).
Lodewijk juga mengabarkan bahwa pimpinan DPR telah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Joko Widodo tanggal 15 Mei, perihal pemberhentian anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020-2023.
Pimpinan DPR, kata dia, juga menerima dua pucuk surat dari DPD RI pada 31 Mei, yaitu surat perihal penyampaian keputusan DPD RI tentang rekomendasi DPR RI atas pengelolaan BPJS kesehatan dengan pemerintah daerah.
Lalu, surat perihal penyampaian keputusan DPD RI tentang hasil Pengawasan DPD RI atas tindak lanjut IHPS I Tahun 2022 BPK RI terkait indikasi kerugian negara ataupun daerah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"