KONTEKS.CO.ID – Kejagung telah menerika Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penodaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
SPDP yang dikirim Bareskrim Polri itu telah diterima jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.
“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) atas nama Terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 05 Juli 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 13 Juli 2023.
Adapun SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam SPDP tersebut, Pasal yang dilaporkan terkait Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, kasus dugaan penodaan agama oleh Pimpinan Pesantren Al Zaytun telah naik ke penyidikan. Namun hingga saat ini, Bareskrim belum mengumumkan Panju Gumilang sebagai tersangka.
Dua Laporan
Sebagai informasi, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"