KONTEKS.CO.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi batal diperiksa sebagimai saksi kasus suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Menhub menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 14 Juli 2023.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, Budi Karya tengah melaksanakan dinas luar kota, yakni meninjau proyek transportasi.
“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kotam” kata Irawati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Terkait Kasus Suap Jalur Kereta Api di DJKA Irawati mengatakan, Kemenhub sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Pihaknya juga akan bekerja sama secara penuh dengan aparat penegak hukum termasuk KPK.
Terkait pemeriksaan Budi Karya, Kemenhub meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Sehingga permintaan keterangan kami mohonkan untuk dapat dijadwalkan kembali,” ujar Irawati.
Selain Menhub, KPK juga memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian pada DJKA, M Risal Wasal dan ASN di Kemenhub bernama Maulana Yusuf pada Jumat ini.
Tetapkan 10 Tersangka
Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait dengan pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera pada tahun anggaran 2018-2022.
Budi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.
“Pemeriksaan di Kantor KPK atas nama Budi Karya selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023.
Selain Menhub, KPK turut memanggil Dirjen Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI M. Risal Wasal dan ASN Kemenhub Maulana Yusuf.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"