KONTEKS.CO.ID – Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan siap menerima permohonan uji materi dari kelompok masyarakat terhadap Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR RI.
“Ya, harus (siap). Kewajiban hukum,” kata Anwar Usman usai menghadiri Malam Puncak Penganugerahan Hoegeng Awards 2023 di Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 14 Juli 2023.
Dia pun belum ada komentar terkait pengesahan UU Kesehatan itu. Apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian terhadap UU tersebut, lanjutnya, maka MK akan menerima, memeriksa, dan memutus sebagaimana kewenangan lembaga tersebut.
“Kalau ada, ya, kami harus menerima dan harus memeriksa dan kemudian harus memutuskan. Bagaimana keputusannya? Itu tunggu, ya,” kata Anwar Usman.
Sebelumnya, Selasa ( 11/7), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"