KONTEKS.CO.ID – WNI pindah kewarganegaraan Singapura menjadi tren dalam tiga tahun terakhir. Hampir 4.000 WNI pindah status menjadi warga negara tetangga.
Perpindahan status itu terjadi dalam periode tiga tahun terakhir. Menariknya lagi, WNI pindah kewarganegaraan Singapura didominasi usia produktif 25-34 tahun.
Karena itu, anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, meminta pemerintah melakukan pembenahan. Misalnya, membenahi sistem ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan agar SDM bertalenta milik Indonesia tidak luluh diimingi pindah status negara.
“Kepindahan SDM produktif dan bertalenta dari Indonesia harus menjadi peringatan bagi pemerintah. Sebab hal ini dapat berdampak terhadap kurangnya SDM mumpuni di Indonesia,” kata politikus PKS tersebut, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Juli 2023
Singapura, sambung dia, dikenal rajin mengguyur beasiswa bagi pelajar-pelajar di negara tetangganya. Dengan syarat, mereka berkewajiban bekerja di sana seusai menuntaskan akademisnya.
Netty menyebut ada banyak pemicu yang mendorong WNI bertalenta pindah kewarganegaraan Singapura. Misalnya, sistem ketenagakerjaan yang lebih baik dan pelayanan kesehatan yang lebih mumpuni.
“SDM muda lulusan luar negeri tak lagi mau kembali ke Indonesia. Mereka takut tidak bisa bekerja dan dihargai secara layak di negaranya sendiri.
Dia menyarankan pemerintah terus mengembangkan sistem dan skema beasiswa yang baik bagi SDM bangsa. Tujuannya, agar generasi muda meyerap ilmu di luar negeri.
Lalu setelah studinya tuntas, mereka mau kembali Tanah Air untuk mempraktikan ilmu teknologi yang diperolehnya dari luar negeri.
WNI Pindah Kewarganegaraan Singapura, Usia Produktif
Untuk diketahui, sebanyak 3.912 WNI telah berpindah warga negara dari RI menjadi Singapura selama tahun 2019-2022. Atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.
“Mereka yang berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura umumnya berada dalam kelompok usia produktif, yakni 25-35 tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Sehubungan tren ini, dia mengungkap kebijakan Global Talent Visa. Harapannya, kebijakan itu bisa menarik minat talenta terbaik dunia untuk datang dan mengabdi di Indonesia.
Global Talent Visa adalah salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA). Khususnya mereka yang memiliki keahlian atau keterampilan baik di bidangnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"