KONTEKS.CO.ID – Pemeriksaan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi oleh penyidik Kejagung untuk mendalami proses perizinan ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
“Terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut dia, Airlangga akan diminta keterangan selaku Menko dan sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.
“Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko,” ujarnya.
Ketut menyebut, pemanggilan terhadap Airlangga dijadwalkan Rabu, 19 Juli 2023, namun Ketua Umum Partai Golkar itu justru bersedia hadir pada Selasa ini.
“Mudah-mudahan sesuai rencana beliau (Airlangga) bisa hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang sudah kami tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut.
Selain Airlangga, lanjut dia, ada beberapa orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak dirinci siapa saja saksi tersebut.
“Hari ini juga selain Pak AH (Airlangga Hartarto) yang kami panggil juga ada beberapa orang yang kami panggil, nanti kami sampaikan,” ujar Ketut.
Ketut menegaskan, saat ini penyidik fokus memanggil Airlangga terkait penyidikan perkara CPO, belum ke perkara korupsi BTS Kominfo.
Mengingat perkara CPO sudah bergulir, dan secara intensif penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"