KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan bahwa pemerintah terus menangani persoalan terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. Saat ini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Panji Gumilang sudah dikeluarkan.
Dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 18 Juli 2023, Mahfud Md menyampaikan bahwa pemerintah fokus pada tiga hal, yakni soal laporan penodaan agama oleh Panji Gumilang, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
“Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” kata Mahfud.
Selain itu, penanganan hukum juga akan dilakukan terkait dengan dugaan pencucian uang. Saat ini, sudah ada 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yang dblokir.
Sementara puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan saat ini masih terus diperiksa. Dibutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dan agar prosesnya tidak tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” katanya.
Sementara terkait dengan permasalahan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Pembinaan akan dilakukan dan dilakukan pengembangan sesuai hak konstitusional.
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” jelasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"