KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba soal dugaan aliran uang suap terkait perkara pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021 sampai dengan 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya, termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain Rusman Emba, penyidik KPK turut memeriksa sejumlah saksi dalam perkara yang sama, yakni La Dari sebagai Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan dari pihak swasta, Wa Ode Silviyana Arifin sebagai staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (2019-2022), dan Indrawan alias Ateng sebagai wiraswasta.
Ada pula La Ridaka dari pihak swasta, La Mahi sebagai Kepala Bappeda Muna, Muhammad Aswan Kuasa sebagai Sekretaris Dinas PUPR yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Muna, dan Dahlan mantan Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"