KONTEKS.CO.ID – Bakal calon presiden yang didukung PDI Perjuangan, PPP dan Perido Ganjar Pranowo mengungkapkan baju hitam putih yang dikenakannya didesain langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Desain baju hitam putih yang didesain Jokowi itu diungkapkan Ganjar Pranowo saat menghadiri Silaturahmi 1 Muharram 1445 Hijriah bersama relawannya di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta, Rabu 19 Juli 2023.
“Pak Jokowi memberikan desain baju yang saya pakai ini,” ungkap Ganjar Pranowo dalam momen bertemu ratusan organisasi relawan itu menukil Antara.
Dalam acara itu, Ganjar Pranowo bersama para relawan kompak menggunakan kemeja dengan motif garis hitam dan putih.
Kemudian, Ganjar memberikan pidato politik sekitar 20 menit, di hadapan ribuan relawan dari berbagai organisasi relawan.
Ganjar mengungkapkan desain baju tersebut diberikan Jokowi saat makan siang bersama, beberapa waktu lalu.
“Beliau (Jokowi) menyampaikan selembar kertas kepada saya. Pak Ganjar, mungkin ini bagus. Saya lihat, saya bolak, saya balik, apa yang bagus itu adalah baju yang saya pakai ini,” jelasnya.
Dikatakan Ganjar, telah terjadi perubahan besar dalam lanskap politik nasional di mana nama relawan kemudian diperhitungkan dalam sistem politik Indonesia.
“Setidaknya dua kali pemilu, ternyata relawan sangat menentukan,” ujarnya.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Parpol tersebut harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Hal itu Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"