KONTEKS.CO.ID – Menkopolhukam Mahfud MD menganggap sepele saja gugatan yang dilakukan Panji Gumilang terhadap dirinya dengan tuntutan Rp5 triliun di Pangandilan Negeri Jakarta Pusat.
Disampaikan Mafud dalam ketarangan kepada warga pada Jumat malam, 21 Juli 2023, bahwa gugatan yang dilakukan Panji Gumilang hanya pengalihan saja. Dia tidak akan terkecoh dengan gugatan tersebut.
“Kami layani secara biasa. itu urusan kecil, kami tak akan terkecoh untuk pengalihan perhatian,” kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud, gugatan oleh Panji Gumilang sengaja untuk membuat bias permasalah yang sesungguhnya. Dilakukan untuk mengalihkan perhatian terhadap dugaan tindak pidana yang sangat mungkin menjerat Panji Gumilang.
Kembali ditegaskan Mahfud, bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tetap akan diproses secara hukum, juga terkait dengan aset dan rekening yang sudah dibekukan oleh PPATK.
Karena itu, pengalihan permasalah ini menjadi persoalan perdata dikhawatirkan dapat mengalihkan perhatian pada kasus pidana yang menjadi permasalah utama dalam masalah ini.
“Hanya sensasi, kalau dilayani kasus utamanya bisa luput dari perhatian,” katanya.
Ditegaskan Mahfud, gugatan yang dilakukan Panji Gumilang terhadap dirinya adalah masalah sepele. Dia tak perlu melakukan persiapan khusus untuk menghadapinya.
“Ketemu saja di pengadilan. Jangan lupa usuran tidak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan. Kami akan kawal,” katanya.
Panji Gumilang telah mengajukan gugatan kepada Mahfud MD di Pangadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugutan telah didaftarkan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Nama penggugat Abdussalam R. Panji Gumilang, dan tergugat Prof. DR H. Mohammad Mahfud Mahmodin.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis membenarkan gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang.
“Petitum dalam gugatan, Panji Gumilang merasa dirugikan atas penyataan Mahfud terhadap dia dan pesantren yang dikelola,” kata Zulkifli pada Kamis, 20 Juli 2023.
Mahfud MD dituntut membayar kompensasi materiel dan immaterial. Dia dituntut membayar ganti rugi immaterial Rp5 triliun.
“Kompensasi materiel yang diminta dibayarkan sebesar Rp5. Sementara itu, kerugian immaterialnya senilai Rp5 triliun,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"