KONTEKS.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mendadak mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD sebesar Rp5 triliun.
Hendra Effendi, kuasa hukum pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menyebut, kliennya mengatakan Menko Polhukam Mahfud MD orang baik.
“Kemudian ke sini-sini statemennya sudah bagus kepada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Kemudian, beliau juga ternyata satu almamater di HMI ya,” ungkap Hendra Effendi kepada wartawan, Sabtu 22 Juli 2023.
Namun demikian, Hendra mengaku tidak mengetahui ada pembicaraan atau tidak antara Panji Gumilang dengan Mahfud MD sebelum mencabut gugatan.
Kata Hendra, Panji Gumilang menginstruksikan kepada kuasa hukumnya untuk mencabut gugatan tersebut.
“Jadi mungkin kembali lagi kepada klien kami, apakah sudah ada pembicaraan dan sebagainya kita kurang paham,” ujarnya.
“Yang jelas ketika kami diminta untuk mengurungkan gugatan itu tentunya kembali lagi kepada pemberi kuasa, mengurungkan untuk tidak melakukan gugatan itu ya kami lakukan,” imbuhnya.
Hendra juga mengaku tidak mengetahui kapan pastinya gugatan tersebut dicabut.
Namun, kata dia, gugatan itu dicabut timnya pada Kamis 20 Juli 2023 lalu.
“Dua hari yang lalu kalau nggak salah, Kamis sepertinya. Tim kita yang urusi administrasinya ke PN Jakpus,” ungkapnya.
Gugatan ke PN Jakpus
Panji Gumilang mengajukan gugatan kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan untuk perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Nama penggugat Abdussalam R. Panji Gumilang, dan tergugat Prof. DR H. Mohammad Mahfud Mahmodin. Gugatan telah didaftakan pada Senin, 17 Juli 2023.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis membenarkan gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang.
“Petitum dalam gugatan, Panji Gumilang merasa dirugikan atas penyataan Mahfud terhadap dia dan pesantren yang dikelola,” kata Zulkifli pada Kamis, 20 Juli 2023.
Mahfud MD dituntut membayar kompensasi materiel dan immaterial. Dia dituntut membayar ganti rugi immaterial Rp5 triliun.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"