KONTEKS.CO.ID – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku telah mencegah dua tersangka kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Kasus suap pengurusan HGU Kanwil Riau ini merupakan pengembangan kasus mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
“Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Namun KPK tidak merinci siapa pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri tersebut. Langkah pencegahan tersebut dilakukan hingga enam bulan ke depan sampai Maret 2023 sebagai bagian dari proses penyidikan.
Perpanjangan pencegahan dapat kembali dilakukan sesuai dengan perkembangan penyidikan dari tim penyidik KPK.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di persidangan,” tambah Ali.
Dalam kasus ini, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan suap dalam pengurasan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.
Penyidikan itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait dugaan suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan kasus itu telah cukup.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"