KONTEKS.CO.ID – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi keluar dengan lega setelah 10 jam dicecar soal suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Budi Karya Sumadi menyatakan mendukung sepenuhnya upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak kasus dugaan suap proyek jalur Kereta Api.
Budi Karya Sumadi tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 17.36 WIB.
“Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi. Terima kasih kepada KPK yang dengan konsisten sehingga dengan upaya ini Insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia,” kata Budi di Gedung ACLC KPK, Rabu 26 Juli 2023.
Usai diperiksa Budi menegaskan dirinya dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian,” ujarnya.
Budi Karya Sumadi enggan berkomentar lebih jauh soal pemeriksaannya dan mengarahkan pernyataan soal pemeriksaannya ke penyidik KPK.
“Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan KPK,” pungkasnya.
Pembangunan Jalur KA
Korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Lalu proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"