KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan berkas perkara milik Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Nasional (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.
Berkas pekara atas nama 11 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, termasuk berkas milik mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo diserahkan oleh Kejari Jaksel.
Adapun kelima tersangka pembunuhan brigadir J yakni: Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Sambo, lalu Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM) yang menjadi sopir Putri.
Kemudian ada tujuh terssangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
“Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaa sidang yang akan ditetapkan Pengadilan Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin 10 Oktober 2022.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriana mengatakan, Patriadi menjelaskan proses berkas Ferdy Sambo cs sebelum disidang memakan waktu kurang lebih satu pekan.
“Sekurang-kurangnya satu minggu,” ujar Haruno.
Haruno menjelaskan limpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memakan waktu kurang lebih satu pekan karena harus mengikuti beberapa proses administrasi.
Setelah itu akan diregistrasi, lalu masuk ke ruangan pimpinan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, juga termasuk panitera pengganti.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"