KONTEKS.CO.ID – Mabes TNI keberatan setelah Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri ditetapkan tersangka oleh KPK terkait suap di Basarnas.
TNI mengingatkan KPK sebagai penegak hukum untuk tidak melanggar hukum.
“Jadi kami lengkap semua untuk tegas menyampaikan bahwa tegakkan hukum tapi penegak hukum jangan sampai melanggar hukum,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono saat jumpa pers di Mabes TNI, Jumat 28 Juli 2023.
Kata Julius, TNI disebut memiliki aturan sendiri untuk menetapkan seorang anggota yang aktif sebagai tersangka. Karenanya.TNI sendiri keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Pihak Mabes TNI menyampaikan bila informasi awal mengenai OTT KPK ini didapat dari media. Baru setelahnya pihak Mabes TNI ke KPK.
Saat di KPK, pihak Mabes TNI menyatakan keberatan bila prajurit militer aktif ditetapkan tersangka oleh KPK sebab ada aturan tersendiri soal pidana terkait militer.
Untuk saat ini Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Namun bagi TNI, keduanya belum berstatus tersangka karena Puspom TNI belum memproses hukum keduanya mengingat barang bukti terkait keduanya masih berada di KPK. Setelah ini pihak Mabes TNI baru akan ke KPK untuk berkoordinasi.
Julius kemudian menyebut pihaknya akan menyambangi gedung KPK setelah jumpa pers ini. Hal ini dalam maksud berkoordinasi atas kasus yang ditangani KPK.
“Setelah kegiatan ini, setelah konferensi pers, kami berencana akan ke KPK untuk melaksanakan koordinasi,” katanya.
Diketahui, KPK tetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka tersebut di antaranya Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"