KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Mabes Polri mempercepat jadwal pemeriksaan pimpinan Ponpes Al-Zaytun pada pemanggilan kedua. Dari semula direncanakan pada 3 Agustus, maka ditetapkan pada 1 Agustus 2023.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, seharusnya Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pada Kamis, 27 Juli 2023. Tapi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi pemanggilan penyidik dengan alasan sakit.
Panji Gumilang mengaku sakit karena kesibukan yang dijalani dan kemudian mengalami kelelahan. Panggilan hari ini merupakan panggilan yang kedua dalam kasus dugaan penistaan agama.
Tapi penyidik tidak dapat membuktikan secara formil surat sakit yang disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
“Surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Karena itu kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Djuhandani dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.
Dipastikan dalam proses hukum ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa 30 orang saksi dan 20 orang saksi ahli. Selain itu, penyidik juga telah menerina hasil dari Puslabfor Polri.
“Terhadap sudara PG dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Hari Kamis, 27 Juli 2023, pada pukul 10.00 WIB,” katanya kemarin.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"