KONTEKS.CO.ID – Direktur PT Nippon Steel Trading Indonesia diperiksa kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016–2021.
Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa Direktur PT Nippon Steel sebagai saksi yang berinisial BM tersebut di Gedung Bundar Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, pemeriksaan saksi BM untuk tersangka korporasi PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS).
“Pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja tersebut,” kata Ketut.
Dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016–2021, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka. Terdiri dari 3 tersangka individu dan 6 tersangka korporasi.
Ketiga tersangka individutersebut, yakni Kasubag Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Tahan Banurea (TB), Manajer PT Merseti Logistik Indonesia, Taufiq.
Lalu pemilik atau owner PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya, Budi Hartono Linardi (BHL).
Adapun 6 tersangka korporasi, yaitu PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT ISB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"