KONTEKS.CO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara polemik penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto tersangka suap oleh KPK.
Sebab dari sudut kewenangan, kata Mahfud MD, menimbulkan problem hukum. Karena itu dia meminta polemik salah prosedur tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang.
Yang penting, kata Mahfud MD kelanjutannya, yakni penegakan hukum kasus korupsi terus dituntaskan.
“Mengapa harus meneruskan masalah pokok dan berhenti memperdekatkan prosedurnya?” tanya Mahfud MD dikutip dari akun Instagramnya, Sabtu 29 Juli 2023.
Sebab KPK, kata Mahfud MD, sudah mengaku khilaf secara prosedural, sedangkan TNI juga sudah menerima substansi masalah yakni korupsi.
Sekarang, kata Mahfud MD, masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer.
“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke Pengadilan Militer,” kata Mahfud.
Meskipun terkadang, ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan.
“Tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” kata Mahfud.
Diprotes TNI, KPK Akui Khilaf
Pasca disampaikan penetapan Marsdya Henri Alfiandi tersangka, Mabes TNI langsung bereaksi.
Danpuspom TNI menyatakan yang dilakukan KPK salahi prosedur.
KPK lalu merespons dan mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK pun menyampaikan permohonan maaf.
“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di KPK, Jumat (28/7) . ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"