KONTEKS.CO.ID – Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyayangkan sikap pimpinan KPK yang buru-buru minta maaf pasca didatangi Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Kehadiran Danpuspom TNI tersebut untuk meminta klarifikasi dan bukti dugaan kasus korupsi yang menersangkakan Kabasarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi.
“Sangat disayangkan sikap kerdil KPK yang belum apa-apa sudah mengaku sebagai suatu kekhilafan ketika dua anggota TNI tertangkap tangan dalam OTT KPK tanggal 25 Juli 2023, terkait dugaan suap menyuap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas,” kata Petrus dalam pernyataannya, Sabtu 29 Juli 2023.
Menurut Koordinator Advokat Perekat Nusantara itu, pengakuan sebagai kekhilafan dan meminta maaf kepada pimpinan Puspom TNI sebagai sikap kerdil dan pengecut bahkan dicap sebagai ayam sayur. Dalam menghadapi intervensi kekuasaan secara sewenang-wenang dari Puspom TNI terhadap KPK.
“Sikap Puspom TNI secara kelembagaan meminta KPK menyerahkan proses hukum terhadap dua anggota TNI yang terkena OTT, sebagai bentuk intervensi kekuasaan yang merobek-robek independensi KPK dalam menjakankan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,” kata Petrus.
Alasannya, kata Petrus, karena apa yang diduga dilakukan 2 oknum TNI hingga kena OTT KPK sebagai tindakan pribadi dan orang lain. Bukan untuk dan atas nama serta kepentingan Institusi TNI.
“Malah memberi kesan seolah-olah uang hasil korupsi itu mengalir ke institusi TNI sehingga Puspom TNI berkentingan mengambil alih,” kata Petrus.
Tanggung Jawab Pribadi
Petrus menilai langkah yang dilakukan Puspom TNI untuk mengambil alih kasus Kabasarnas tak tepat. Sebab pertanggungjawaban pidana yang diminta oleh KPK terhadap kedua oknum TNI yang terkena OTT bersifat pribadi bukan tanggung jawab Institusi TNI.
“Jika Puspom TNI ingin membela anak buahnya yang terlibat tindak pidana, maka hal itu hanya boleh dilakukan dengan membentuk tim Penasehat Hukum dan melakukan pembelaan melalui upaya hukum ke Praperadilan atau Gugatan ke Pengadilan sesuai ketentuan pasal 63 UU KPK,” kata Petrus.
Sikap Puspom TNI datang ke KPK hendak menarik perkara kedua anak buahnya yang terkena OTT KPK untuk ditangani sendiri, cerminan dari arogansi kekuasaan.
“Ada keinginan untuk menumbuhkan sikap kebal hukum di kalangan prajurit TNI ketika berhadapan dengan kasus hukum dengan masyarakat sipil.
Jika TNI ingin menggunakan hukumnya sendiri, maka ubahlah dulu hukumnya melalui proses legislasi di DPR bukan dengan cara “show of force” Puspom TNI ke KPK untuk menarik tersangka dan berkasnya guna melakukan penyelidikan sendiri,” tegas Petrus. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"