KONTEKS.CO.ID – Istri Lukas Enembe Yulice Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak menjadi saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Surat penolakan atau mengundurkan diri istri Lukas Enembe jadi saksi disampaikan tim kuasa hukum dan advokasi Gubernur Papua ke KPK Senin 10 Oktober 2022. Ditegaskan tim kuasa hukum penolakan atau pengunduran diri sebagai saksi didasari atas undang-undang.
Petrus Bala Pattyona mengatakan, secara yuridis, saksi Yulice Wenda adalah istri sah dari Lukas Enembe. Dan Astract Bona Timoramo Enembe adalah anak kandung dari Lukas Enembe dapat menolak/mengundurkan diri menjadi saksi karena undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka, kata Petrus Bala Pattyona, dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, saksi Yulice Wenda dan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai Saksi.
“Kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),” kata Petrus Bala Pattyona dalam pernyataannya, dikutip Selasa 11 Oktober 2022.
Pada kesempatan itu juga, tim kuasa hukum yang lain Roy Rening menambahkan, Tim Hukum juga sudah bertanya langsung kepada Yulice Wenda terkait dugaan pemberian gratifikasi tersebut. Saksi mengatakan tidak mengetahui sama sekali perihal gratifikasi tersebut.
“Saat kejadian (pada hari diduga ada transfer uang pada 11 Mei 2020), saksi Yulice Wenda sedang berada di Jakarta, karena menemani suaminya yang sedang sakit. Bagaimana bisa menjadi saksi, kalau tidak melihat atau mengetahui langsung proses pemberian gratifikasi tersebut,” ujar Roy.
Sedangkan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, juga tidak mengetahui sama sekali tentang dugaan pemberian gratifikasi, karena pada saat kejadian, sedang berada di Australia, untuk menyelesaikan kuliahnya.
“Jadi memang tidak mengetahui sama sekali, adanya dugaan gratifikasi tersebut. Karena saat kejadian, saksi Astract Bona Timoramo Enembe tidak berada di kediamannya, di Papua, tetapi di Australia,” tukas Roy.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, definisi saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.
“Patut digarisbawahi, bahwa saksi itu melihat, mendengar dan mengalami sendiri tentang suatu perkara pidana. Jadi bagaimana mungkin istri dan anak Gubernur Lukas Enembe, menjadi saksi, kalau tidak melihat, mendengar atau mengalaminya sendiri?” ujar Roy.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"