KONTEKS.CO.ID – Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Musababnya, Habib Rizieq Shihab menggugat Kabapas Jakpus terkait surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakpus soal izin ibadah mantan Imam Besar Front Pembela Islam itu.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan gugatan yang dilayangkan kliennya terhadap Kabapas Jakpus tersebut.
“Gugatan yang kami (Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab) ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Shihab,” ungkap Aziz dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.
Aziz menjelaskan, gugatan dilayangkan karena diduga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus tak memberikan rekomendasi bagi kliennya untuk menunaikan ibadah umrah.
Menurut Azis, hal tersebut merupakan perampasan hak asasi secara sistematis.
“Untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ujar Aziz.
Menurut Aziz, pihak Kejari Jakarta Pusat beralasan akan sulit mengawasi bila izin rekomendasi untuk umrah bagi kliennya itu diterbitkan.
Aziz menilai, alasan Kajari Jakpus tersebut menggelikan dan membuat pihaknya tertawa.
Pasalnya, kata Aziz, pihak pemerintah Indonesia di wilayah Arab Saudi memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan.
“Bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi klien kami jika diperlukan agar klien kami dapat menjalankan hak asasinya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Habib Rizieq juga mengajukan surat permohonan perlindungan hukum ke Kemenko Polhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.
Menurut Aziz, gugatan dan surat permohonan perlindungan yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi kliennya.
“Sehingga ini membuktikan bahwa klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan klien kami,” kata Aziz.
Sebagai informasi, Habib Rizieq menggugat Kabapas Jakarta Pusat ke PTUN dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT pada Jumat 28 Juli 2023 lalu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"