KONTEKS.CO.ID – Mengejutkan. Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, vonis bebas.
Atas vonis bebas itu, Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap
“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 1 Juli 2023.
Ali juga mengatakan bahwa penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ujarnya.
Ali Fikri melanjutkan penindakan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung bukan penegakan hukum semata, namun juga demi menjaga wibawa dan muruah pengadilan.
“Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung (tidak jujur) korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"