KONTEKS.CO.ID – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan mengintervensi kasus suap yang seret Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto.
Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Arif Budi Cahyanto jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
“Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu,” ujar Panglima TNI Yudo Margono kepada media, dikutip Rabu 2 Agustus 2023.
Panglima TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang korupsi.
“TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk penahanan dan sudah terlaksana,” ujar Panglima TNI.
Dalam kasus ini, Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023.
Agung mengatakan Henri dan Afri saat ini ditahan.
“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"