KONTEKS.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berniat ajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Panji Gumilang resmi jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut (praperadilan),” kata kuasa hukum Panji Gumilang, Ali Syaifudin kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2023.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tadi malam.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani.
Dengan penetapan tersangka tersebut, Panji Gumilang bakal didakwa dengan pasal berlapis terkait penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merincikan pasal-pasal yang dijerat di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Djuhandhani. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"