KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 57 orang terlibat dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, 57 orang itu jadi saksi penetapan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang tersangka.
“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” jelas Djuhandani kepada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023 malam.
Djuhandani menyampaikan, penetapan tersangka Panji Gumilang juga berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.
“Jadi untuk menetapkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” ujarnya.
Polisi menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Serta, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB.
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.
“Hasil gelar perkara semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani.
penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji. Djuhandhani mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
“Saat ini penyidik masih mempunyai 1×24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"